Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.
kali ini di dusun kami Dusun banaran 2 sedang dilakukan pembagian Sembako yaitu Beras yang di bagikan kepada warga miskin yang sudah terdaftar di dusun kami.
Pembagian Beras jenis sembako ini orang-orang atau warga yang menerima bukan hanya itu-itu saja orangnya, melainkan pemerataan terhadap warga yang pantas untuk menerima sembako.
Di bawah ini beberapa warga Dusun Banaran 2 yang sedang mengantri pembagian sembako di Balai Dusun Banaran 2.
Demikian info seputar warga Dusun Banaran. Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungannya.
Komentar
Posting Komentar