Langsung ke konten utama
SELAMAT DATANG DI WEB BLOG BANARAN 2, KALURAHAN BANARAN, PLAYEN , GUNUNGKIDUL, YOGYAKARTA

PEMBAGIAN SEMBAKO

 
Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.

kali ini di dusun kami Dusun banaran 2 sedang dilakukan pembagian Sembako yaitu Beras yang di bagikan kepada warga miskin yang sudah terdaftar di dusun kami.

Pembagian Beras jenis sembako ini orang-orang atau warga yang menerima bukan hanya itu-itu saja orangnya, melainkan pemerataan terhadap warga yang pantas untuk menerima sembako.



Di bawah ini beberapa warga Dusun Banaran 2 yang sedang mengantri pembagian sembako di Balai Dusun Banaran 2.






Demikian info seputar warga Dusun Banaran. Semoga bermanfaat.

Terima kasih atas kunjungannya.

Komentar